Contact Us
Get In Touch
- email: [email protected]
- phone number: 0313061522
- address:
Jl. Jaya Wijaya No 18 Kelurahan Mlajah. Kec. Bangkalan. Kab. Bangkalan
SK YAYASAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU
berikut ini terlampir SK Yayasan 1 dan SK LPM UNHM
PENDAHULUAN
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Noor Huda Mustofa merupakan unsur pelaksana yang memiliki peran strategis dalam menjamin, mengembangkan, dan menumbuhkan budaya mutu di lingkungan universitas. LPM diharapkan mampu memperjelas arah, memperkuat konsolidasi, mempercepat implementasi, serta melembagakan gerakan mutu pendidikan tinggi di Universitas Noor Huda Mustofa.
Peningkatan mutu perguruan tinggi, baik dalam aspek akademik maupun nonakademik mencakup kualitas sumber daya manusia, tata kelola, lulusan, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta mutu layanan perlu dijamin keberlangsungannya melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Sebagai ujung tombak pengendalian mutu internal di Universitas Noor Huda Mustofa, LPM dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Noor Huda Mustofa Nomor 70/Yayasan-NHM/VIII/2010.
Sejak awal berdirinya pada tahun 2010, kegiatan penjaminan mutu di Universitas Noor Huda Mustofa trens mengalami perkembangan yang signifikan. Jika sebelumnya pelaksanaan penjaminan mutu masih difokuskan pada kegiatan akademik dan dikoordinasikan langsung oleh yayasan, maka dengan terbentuknya LPM, penjaminan mutu kini mencakup seluruh aspek akademik dan nonakademik secara terpadu.
Keberadaan LPM Universitas Noor Huda Mustofa bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan secara konsisten sesuai standar mutu yang ditetapkan. Selain itu, LPM juga berperan dalam mempersiapkan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), baik dalam rangka akreditasi program studi maupun akreditasi institusi, sebagai bentuk akuntabilitas dan pengakuan mutu Universitas Noor Huda Mustofa di tingkat nasional.
DASAR HUKUM
1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nornor 53 Tahun 2023 tentang Penjarninan Mutu Pendidikan Tinggi
2 Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
3 Statuta Universitas Noor Huda Mustofa.
4 Surat Keputusan Yayasan Noor Huda Mustofa Nornor 70/Yayasan• NHM/VIII/2010 tentang Pernbentukan Lembaga Penj arninan Mutu Universitas Noor Huda Mustofa.
5 Peraturan Rektor Universitas Noor Huda Mustofa tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Lernbaga Penjarninan Mutu (LPM).
STRUKTUR ORGANISASI LPM

VISI LPM
Menjadi lembaga penjaminan mutu terbaik yang mampu mengawal Universitas Noor Huda Mustofa menjadi perguruan tinggi berkarakter
dengan berlandaskan nilai Integritas, Customer Oriented, Disiplin, Loyalitas, Kerja Sama, Dan Visioner, serta mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
MISI LPM
1. Mengembangkan dan mengimplementasikan SPMI secara berkelanjutan
2. Membudayakan SPMI pada setiap unit kerja
3. Mengembangkan system monitoring dan audit mutu internal maupun ekstemal
4. Bekerja kreatif dan inovatif secara terus menerus
TUJUAN :
1. Meningkatkan perbaikan system manajemen mutu akademik secara terus menerusTupoksi LPM dan GKM di Universitas Noor Huda Mustofa
Tugas Ketua LPM
Tugas Admin LPM
Tugas Bidang Monitoring dan Evaluasi
Tugas Bidang Audit Mutu Internal
Tugas Bidang pengembangan dokumen
Tupoksi GKM
Tugas Pokok :
Tugas Berkala :
Tanggung Jawab:
Prof. Dr. Bdn. Zakkiyatus Zainiyah, M.Keb
(KETUA LPM)
Amirza Setya Andiani, A.Md.Kes
(ADMIN LPM)
Bdn. Rila Rindi Antina, S.ST., M.AP,M.Kes
(BIDANG AUDIT MUTU INTERNAL)
Bdn. Novita Wulandari,S.ST.,M.AP.,M.Keb.
(BIDANG PENGEMBANGAN DOKUMEN)
Soliha, S.Kep.,Ns., M.AP.,M.Kep
(MONITORING DAN EVALUASI TRI DAHRMA PT)